• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
350 dilihat       27 Agustus 2025

KENAIKAN HARGA BERAS BUKAN TUPOKSI KEMENTAN

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan pentingnya kejelasan tupoksi dalam isu beras. Ia menyebut produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Titiek juga meminta Bapanas menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penetapan harga bukan tugas Kementan, namun pihaknya tetap turun tangan bersama petani agar persoalan beras tidak semakin memburuk.

Adapun Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menetapkan penyesuaian HET beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah, serta hingga Rp15.500 di Papua dan Maluku. Kebijakan ini disebut sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

sumber: CNBC Indonesia

Prev Next

- Tim Humas


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    SAMBUT RAMADHAN 1447 H, BRMP JATIM GELAR PENGAJIAN DAN PERKUAT KEBERSAMAAN
    13 Feb 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    PELANTIKAN PEJABAT LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
    13 Feb 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Kepala BRMP Jawa Timur Dampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Jawa Timur
    12 Feb 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    FOTO JADI KUNCI PENILAIAN VARIETAS, KP MOJOSARI IKUTI BIMTEK FOTOGRAFI BUSS
    12 Feb 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    BRMP JATIM BERSAMA BRIN JAJAKI KERJASAMA PENERAPAN INOVASI PERTANIAN SPESIFIK LOKASI
    11 Feb 2026 - By Tim Humas

tags

BRMP Jawa Timur BSIP JAWA TIMUR

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP) Jawa Timur. All Right Reserved